Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fatwa MUI Tentang Salafi


Akhir-akhir ini dakwah salafiyah alias dakwah yang mengajak umat untuk kembali ke manhaj As Salafus Shalih memang semakin marak, terlepas dari sejauh mana mereka meneladani manhaj As Salafus Shalih, hal ini tentu menimbulkan reaksi baik pro maupun kontra di masyarakat kita.

Apalagi jika kenyataan di lapangan membuktikan bahwa tidak semua yang mengusung nama ‘salafi’ menerapkan manhaj Salaf secara benar, bahkan ada yang justru mencemarkan manhaj salaf lewat sikapnya yang keras, kaku, kasar dst.

Hal ini tentu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengritik manhaj Salaf yang diperjuangkannya, sebab mereka hanyalah ‘oknum Salafiyin’ yang bertindak atas pemahaman yang keliru atas manhaj Salaf. Tak jauh beda dengan realita kaum muslimin yang demikian jauh dari Islam akhir-akhir ini. 


Bukankah sebagian besar koruptor, artis, penjahat, hingga rakyat jelata di Negeri Indonesia yang kita cintai ini adalah orang Islam? Tapi lihat bagaimana tingkah laku mereka? Adakah mencerminkan Islam sedikitpun? Bahkan mereka lah yang memalukan dan mencemarkan nama baik Islam… namun demikian seorang yang obyektif dan jujur dalam menilai tidak mungkin akan menyalahkan Islam, sebab itu semua adalah tingkah laku ‘oknum umat Islam’ yang berangkat dari kejahilan serta kejauhan mereka dari ajaran Islam yang sesungguhnya.

Nah, begitu pula dengan manhaj As Salafus Shalih yang diusung oleh sejumlah kelompok yang sering disebut ‘salafi’ itu. Manhajnya adalah baik dan sempurna, bahkan harus diyakini sebagai manhaj terbaik yang telah sukses mengantarkan generasi awal umat ini ke puncak kejayaan dunia dan akhirat… akan tetapi orang yang menerapkannya tentu beda-beda, sesuai dengan kapasitas ilmu dan ketakwaan masing-masing.


Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jakarta Utara telah terbit pada tanggal 12 Rabi’ul Akhir 1430 (atau 08 April 2009) yang lalu. Fatwa yang ditandatangani oleh Qoimuddien Thamsy – Ketua Umum dan Drs. Arif Muzakkir Mannan, HI – Sekretaris, menjadi agak berbeda dengan fatwa-fatwa lainnya. Agak lain karena fatwa ini keluar untuk ‘membersihkan’ CAP da’wah Salaf atau Salafi yang selama ini gigih mengajak kaum Muslimin untuk kembali kepada da’wah yang haq, da’wah ahlussunnah wal jama’ah dengan pemahaman kaum salafussholeh namun dicap sebagai sesat dan lain-lain.


Seperti diketahui, da’wah haq yang bermanhaj salaf ini merupakan da’wah untuk untuk mengikuti pemahaman terhadap Islam sebagaimana pemahaman para shahabat Nabi Muhammad – Shollalloohu ‘alayhi wasallam – dan pemahaman para tabi’in dan tabiuttabi’in yang mengikuti Nabi dengan benar. Namun, entah karena kedengkian atau mungkin juga karena adanya ikhwan yang berda’wah terlalu keras (baca: galak) mengakibatkan da’wah salaf sering dikatakan sebagai da’wah wahabi yang bahkan oleh sebagian awam dikatakan sesat atau adapula yang mengatakan tidak cinta kepada Rasulullah karena tidak merayakan Maulid Nabi.


Padahal, kalau saja para penghujat itu mau membaca dan mempelajari secara ikhlas dan obyektik seperti apa da’wah salaf, maka insya Allah tidak ada yang sesat di dalamnya, justru da’wah ini mengajak mereka kepada usaha memurnikan Islam sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah. 


Saat ini, lazim dilakukan oleh kaum muslimin untuk melakukan amalan (ibadah) yang terkadang tidak didasari oleh dalil yang shahih oleh sebab mereka kurang memperdulikan masalah kualitas dan status hadits, apakah ini mutawatir, shahih, hasan, dhoif (lemah) atau maudhu (palsu) dan sebagainya. Atau bahkan banyak pula yang melakukan berbagai perayaan hanya karena ikut-ikutan. Semoga Allah memberikan hidayah-Nya bagi kita kaum Muslimin.

Walaupun sebenarnya da’wah salaf tidak memerlukan fatwa (baca label Halal) untuk berda’wah – karena da’wah ini selalu berusaha mengikuti al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi – namun adanya fatwa ini akan sangat membantu khususnya untuk menjelaskan kepada kaum Muslimin yang masih awam bahwa da’wah salaf bukanlah aliran sesat yang harus dihujat, diusir atau dianiaya tetapi justru harus disambut dengan kejujuran karena da’wah ini berupaya memurnikan ajaran Islam kembali seperti yang dipahami para sahabat, tabi’in dan tabiut-tabi-in.


Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sebaik-baik umatku adalah yang hidup pada kurun sahabatku, kemudian setelah kurun mereka (tabiin), kemudian setelah kurun mereka (tabiit tabiin).


Agar lebih jelasnya, silakan Saudara download dan baca Fatwa MUI Jakarta Utara tentang ‘Salaf dan Salafi’ tersebut Di SINI.