MUI Larang Ringtone Ayat Suci Al-Quran
Kenapa begitu? Banyak alasannya. Secara umum, menurut MUI penggunaan bacaan ayat-ayat suci Al Qur’an yang merupakan wahyu Allah SWT kepada Rasulullah SAW merupakan sesuatu yang mulia, dan menjadikannya sebagai ringtone bisa merendahkan keutamaan dan kemuliaannya.
“Ringtone ayat-ayat suci Al Qu’an itu dilarang,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen di Jakarta, Minggu (14/7). Menurutnya, ringtone pembacaan ayat suci Al Qur’an itu rawan bordering di lokasi yang tidak dibolehkan diperdengarkan Al Qur’an di tempat itu. Contohnya, di toilet. “Bisa saja berdering saat dibawa ke toilet,” katanya.
Tidak hanya itu, MUI juga khawatir bila pembacaan ayat Al Qur’an yang menjadi ringtone itu tidak diperdengarkan secara lengkap. Artinya, ayat itu terpotong dan artinya menjadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena pemiliknya mengangkat teleponnya.
MUI mensyukuri teknologi telepon seluler yang memudahkan komunikasi dan menyediakan fitur-fitur yang mendekatkan diri pada nuansa keagamaan. Ada yang menyediakan fitur pengingat waktu salat, hafalan surat-surat pendek, tanya jawab agama dan lainnya.
Sumber