Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketahuan Berpacaran Akan Didenda 2 Juta Rupiah





Setelah beberapa waktu lalu sempat ramai dengan wacana Bupati Purwakarta tentang larangan pacaran diatas jam 9 malam, jika ketahuan akan dinikahkan. Ternyata di salah satu daerah di Jogjakarta, aturan larangan pacaran juga ada dan terlihat jelas dalam sebuah papan pengumuman.

Berbeda dengan di Purwakarta yang menerapkan sanksi berpacaran adalah dinikahkan, di Jogja jika ketauan berpacaran akan dikenakan denda sebesar Rp. 2.000.000 dan yang melaporkan orang berpacaran akan dapat imbalan 50% dari besaran denda yang ada. Hal tersebut terlihat jelas dalam papan yang terpasang di Taman Gambiran, pinggiran Sungai Gajah Wong, Jogjakarta.

Terkait hal ini, banyak komentar positif dari nitizen tentang aturan tersebut. Salah seorang nitizen berkomentar sambil senyum simpul, “kalau yang berpacaran penganten baru gimana ya? Hehe”

Ada juga yang berkomentar, “bagus, makin aman untuk liburan keluarga”.

Untuk mendukung tegaknya aturan tersebut, dalam papan pengumuman dituliskan bahwa “area ini terpantau CCTV”. Jadi setiap aktivitas warga bisa diawasi dari kamera tersebut selama 24 jam.

Sampai berita ini ditulis, belum diketahui aturan larangan pacaran tersebut dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau hanya aturan dari pengelola taman. Namun hal ini patut di apresiasi karena sudah mendukung ketertiban masyarakat dan juga sesuai dengan aturan Islam yang memang melarang berpacaran/berduaan lawan jenis yang bukan mahram. Semoga di daerah lain segera menyusul terbitnya aturan-aturan serupa untuk kenyamanan dan keterbitan bersama. (islamedia)