Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Mujahidin Suriah Terhadap ISIS


Berikut sikap mayoritas mujahidin Suria, yang diungkapkan oleh Syekh Sameer Abu Abdirrahman, Penasehat Syar’i al-Jabhah al-Islamiyah Suria.

Banyak orang bertanya tentang “Khawarij” ISIS, apakah mereka Kuffar atau Muslim. Inilah jawaban kami:

Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahirabbil ‘alamin. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala Aalihi wa shahbihi ajma’in. Wa Ba’d:

• Mereka adalah kaum muslimin, dan hak-hak keislaman mereka bagi kita tetap ada.

• Kebolehan memerangi mereka tidak berarti mereka kafir. Dalam hal ini, tidak ada ‘talazum’/inseparability antara memerangi dan kekafiran mereka.

• Memerangi mereka wajib hukumnya, sebab baghyu/perbuatan aniaya dan sikap mereka yang menghalalkan darah kaum muslimin.

Sayaikul Islam Ibn Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, jilid III, h. 282 berkata:
“Kaum Khawarij yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk diperangi, telah diperangi oleh Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib, salah seorang khalifah al-Rasyidah. Dan semua ulama sahabat, tabi’in dan yang setelah mereka sepakat atas kewajiban memerangi mereka.

Ali bin Abi Thalib, Sa’ad bin Abi Waqqash dan sahabat lainnya tidak mengkafirkan mereka(khawarij), melainkan tetap dianggap bagian kaum muslimin, meski tetap harus diperangi.

Khalifah Ali tidak memerangi mereka hingga mereka berani menumpahkan darah yang haram (untuk ditumpahkan), dan merampas harta kaum muslimin. Maka Ali memerangi mereka untuk mencegah perbuatan zhalim dan aniayanya, bukan karena mereka kafir.”

• Boleh shalat atas jenazah mereka , dan jenazahnya boleh dikuburkan di pemakaman kaum msulimin.

• Harta pribadi mereka dilindungi dan tidak boleh dirampas/dikuasai secara zhalim.

• Harta umum yang didapati di posko-posko mereka digunakan untuk kepentingan umum kaum muslimin.

• Isteri/puteri mereka tetap terjaga, tidak boleh diganggu atau disakiti. Kehormatan dan harga diri mereka adalah kehormatan dan harga diri kita juga, sebab mereka adalah wanita muslimat.

• Individu mereka boleh dibunuh, jika tidak ada cara lain untuk mencegah kezhalimannya kecuali dengan cara itu. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, jilid XXVIII, h. 499:

“Adapun mengeksekusi personal yang berhasil ditangkap dari kalangan Khawarij, seperti Haruriyah dan Rafidhah, dan yang semisal mereka, maka ada dua pendapat di kalangan Ulama Fiqh, dan keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad. Yang benar adalah bahwa boleh membunuh personal mereka, sama seperti da’i/penyeru kepada mazhabnya(Khawarij dan Rafidhah), dan yang sama dengannya, karena kerusakan yang mereka perbuat.

Sumber : aslibumiayu